News
Fatwa tersebut dikeluarkan MUI Jember. Fatwa tersebut dikeluarkan MUI karena fenomena joget pargoy banyak ditemukan dalam kegiatan Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim). Dilihat detikcom ...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa. MUI Jember mengharamkan joget pargoy. Dilihat detikcom, Rabu (30/11/2022), aturan itu tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten ...
MUI Jember mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena "joget pargoy'. MUI menilai 'joget pargoy' mengandung gerakan erotis. TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember ...
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa tentang haramnya joget 'Pargoy'. Joget Pargoy ini kini sedang viral bermula dari aplikasi media sosial tiktok dan banyak ...
PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali mengeluarkan fatwa terkait fenomena yang terjadi di masyarakat. Setelah sebelumnya mengeluarkan fatwa mengenai ...
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap kasus tindakan asusila dan kekerasan seksual yang ...
Majelis Ulama Indonesia MUI Jember menegaskan tes keperawanan terhadap perempuan bertentangan dengan ajaran Islam. Ketua MUI Jember Halim Subahar mengatakan meski tampaknya seolah-olah Islami ...
MUI Jember haramkan joget pargoy berikut sejumlah alasannya. TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa hukum joget pargoy haram. Fatwa ini dikeluarkan pada ...
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa haram untuk joget pargoy. Fatwa haram joget pargoy oleh MUI Jember itu tertuang dalam surat nomor 02/MUI-Jbr/XI ...
PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengharamkan joget pargoy melalui fatwanya yang diumumkan pada Selasa, 28 November 2022. MUI Kabupaten Jember juga mengungkapkan alasan ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results